Persyaratan Permohonan Bantuan Hukum
Persyaratan Permohonan Bantuan Hukum
1. Mengisi Formulir permohonan layanan Posbakum;
2. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa Setempat / Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT);
3. Menjelaskan kronologis perkara yang sedang dialami;
4. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri;

