new.png                                           

Layanan Publik

page

Layanan Publik

Berisi Informasi tentang Informasi Pelayanan Perkara, Pengumuman, Prosedur Permohnan Informasi, Pengaduan Layanan Publik, Laporan serta Brosur Elektronik

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Website PPID

Era Terang

Persyaratan Permohonan Bantuan Hukum

Persyaratan Permohonan Bantuan Hukum

1.  Mengisi Formulir permohonan layanan Posbakum;

2.  Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa Setempat / Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT);

3.  Menjelaskan kronologis perkara yang sedang dialami;

4. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri;

 

PS