Syarat & Prosedur Pendaftaran Gugatan/Permohonan
Syarat & Prosedur Pendaftaran Gugatan/Permohonan
a) PERSYARATAN
1. Surat Permohonan / Gugatan asli dan ditandatangani di atas materai 6.000, untuk Surat Gugatan di fotokopi sebanyak 5 (lima) rangkap ditambah sebanyak jumlah Tergugat. Sedangkan untuk permohonan sebanyak 4 (empat) rangkap;
2. Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri dan yang akan memerintahkan orang untuk mencatat permohonan/gugatan tersebut (144 RBg)
3. Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan hukum Pengadilan Negeri Prabumulih;
4. Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll
b) PROSEDUR
1. Penggugat/Pemohon/Kuasa Hukumnya Mendatangi meja PTSP bagian Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri Prabumulih & memberikan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan gugatan/permohonan;
2. Membayar panjar biaya gugatan/permohonan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Prabumulih, dengan rincian sebagai berikut:
* PERKARA GUGATAN
- Radius I (Kec. Cambai, Kec. Prabumulih Timur, Kec. Prabumulih Utara, Kec. Prabumulih Selatan :
Rp. 871.000,-
- Radius II (Kec. Prabumulih Barat) : Rp. 950.000,-
- Radius III (Kec. Rambang Kapak Tengah): Rp1.181.000,-
(Jumlah panjar biaya akan bertambah mengikuti jumlah penambahan pihak yang berperkara)
* PERMOHONAN
- Radius I (Kec. Cambai, Kec. Prabumulih Timur, Kec. Prabumulih Utara, Kec. Prabumulih Selatan : Rp.251.000,-
- Radius II (Kec. Prabumulih Barat) : Rp.281.000,-
- Radius III (Kec. Rambang Kapak Tengah) : Rp. 331.000,-
(Jumlah panjar biaya akan bertambah mengikuti jumlah penambahan pihak yang berperkara)
3. Memberikan bukti transfer pembiayaan panjar biaya perkara kepada petugas dan menyimpan salinannya (arsip untuk penggugat/pemohon)
4.Menerima tanda bukti penerimaan gugatan/permohonan
5. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Prabumulih yang disampaikan oleh Juru Sita / Juru Sita Pengganti
6. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa saksi & dokumen bukti-bukti asli

